Tiap Transaksi Terima Rp100.000

 Dua Muncikari Prostitusi Online Spesialis ABG Ditangkap

Ilustrasi borgol

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Aparat Ke polisian Daerah Nusa Tenggara Timur, menangkap dua orang muncikari prostitusi online yang beroperasi di Kota Kupang. Dua mucikari itu ditangkap bulan lalu yakni MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40). MD alias AB ditangkap di sebuah hotel di Kota Kupang saat menjual dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial HN yang berusia 18 tahun dan MWH usia 22 tahun. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap YDP alias DD di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Kupang. "Dua orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit II Subdit IV Renaka Polda NTT, Ajun Komisaris Tatang Panjaitan, Kamis (14/3).

Menurut Tatang, MD alias AB merekrut dua ABG itu kemudian menawarkan jasa korban kepada pria hidung belang dengan harga yang bervariasi. Sedangkan, YDP alias DD bertugas mengantar ABG ke hotel yang telah ditentukan. "Setiap kali transaksi, muncikari mendapat bagian sebesar Rp 100.000," katanya. Keduanya telah beroperasi selama dua tahun di wilayah Kota Kupang, dan telah melakukan enam kali transaksi dengan modus menggunakan aplikasi Mi Chat untuk menggaet lelaki hidung belang, dengan memakai foto profil perempuan cantik.Selain HN dan MHW, lanjut dia, terdapat tiga korban lainnya yakni IML 22 tahun, MB 21 tahun dan NP 20 tahun. Keduanya dijerat dengan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar